Jenis Tindakan Bullying yang terjadi di Sekolah 

Tidak banyak yang tahu bahwa tindak bullying merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. Pasal 28 B Ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak tersebut harus dihormati baik di dalam keluarga, sekolah maupun lingkungan pergaulan.

Ironisnya, kasus bullying yang menimpa murid di Indonesia sangat tinggi. Data hasil riset Programme for International Students Assessment (PISA) yang dilakukan pada tahun 2018 menunjukkan 41.1% murid di Indonesia mengaku pernah mengalami bullying. Indonesia menduduki peringkat lima tertinggi di bawah Filipina, Brunei Darussalam, Republik Dominika dan Maroko. Menyedihkan ya ada sedemikian banyak murid di Indonesia yang mengalami bullying di sekolah. Apakah peringkat Indonesia sekarang ini membaik? Belum tahu. PISA belum mengeluarkan hasil survei yang lebih baru. 

 Menurut PISA, inilah ranking tindak bullying yang paling banyak dialami oleh murid:

  1. Saya diancam oleh murid-murid lain.
  2. Murid-murid lain merebut atau merusak barang-barang milik saya.
  3. Saya dipukul atau didorong-dorong oleh murid-murid lain.
  4. Murid-murid lain menyebarkan fitnah tentang saya.
  5. Murid-murid secara sengaja mengucilkan saya.  
  6. Murid-murid menghina saya. 

Dari enam tindak bullying tersebut, tindak bullying nomor 1, 4, 5 dan 6 bisa dilakukan secara tatap muka maupun secara digital, yang disebut sebagai cyber bullying. Cyber bullying dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyber bullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan, dan bisa jadi mengakibatkan dampak yang fatal baik secara fisik dan psikologis. 

Kalau bullying terjadi di media sosial, blokir saja akun pelaku dan laporkan perilaku mereka kepada media sosial itu sendiri. Media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter serius dalam menjaga keamanan para penggunanya, terutama anak-anak usia sekolah. Bukti-bukti seperti chatting dan posting bisa dikumpulkan melalui screenshot untuk kemudian disertakan ketika melaporkan pelaku bullying kepada pihak media sosial. 

Ingat, bullying di sekolah bukanlah merupakan tindakan yang hanya terjadi sekali. Karena murid-murid bersekolah setiap hari, kemungkinan tindak bullying terjadi berulang-ulang menjadi sangat tinggi. Bullying di sekolah dilakukan secara berulang-ulang dan seringkali tidak dilakukan oleh hanya satu orang tapi oleh sekelompok murid. 

Bullying tidak hanya berdampak pada murid yang menjadi pelaku dan korban. Apabila kejadian bullying terus berulang dan tidak ada tindak lanjut yang tegas dari pihak sekolah, maka para murid lain yang melihat kejadian-kejadian bullying dapat berasumsi bahwa bullying merupakan perilaku yang diterima secara sosial, atau bahkan merupakan perilaku yang asyik, dan ini bisa membuat mereka kemudian juga melakukan bullying. 

Meskipun penghormatan terhadap hak anak sudah dimandatkan oleh UUD 1945, tetapi kenyataannya bullying terhadap murid masih sangat banyak terjadi. Karena tidak semua sekolah sama seriusnya dalam melindungi hak anak, sangat penting untuk mencari sekolah yang betul-betul bebas bullying. Carilah sekolah yang tidak hanya siap untuk menangani murid-murid yang menjadi pelaku, korban dan penonton tapi juga yang mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak bullying. Seperti hanya dalam masalah kesehatan pada umumnya, mencegah selalu lebih baik daripada mengobati.

Share This Post!

Bergabunglah dengan Pengalaman Kami!

Menjadi bagian dari JMS bukan hanya untuk program belajar yang menyenangkan,
tetapi juga untuk mengembangkan masa depan mereka.

Thank you for your message. It has been sent.
There was an error trying to send your message. Please try again later.