JMS Sports Hall

Anak “Special Need”, lebih baik sekolah di sekolah umum?

Anak berkebutuhan khusus (ABK/Children with special needs) yang dimaknai sebagai anak yang memiliki keterbatasan atau keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.

Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik pada 2016 menunjukan, dari 4,6 juta anak yang tidak sekolah, satu juta diantaranya adalah anak berkebutuhan khusus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperkirakan bahwa hampir 70% anak berkebutuhan khusus tidak memperoleh Pendidikan yang layak.

Bagi orangtua yang memiliki Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), penerimaan kalian sangat berpengaruh menyangkut tumbuh kembang anak. Penting untuk dapat menerima kondisi anak dan berkomitmen untuk membesarkan anak agar bisa tumbuh kembang optimal. Jangan langsung memvonis anak tak mampu dalam melakukan sesuatu karena ia berkebutuhan khusus, sehingga membiarkan dan memaklumi segala hal yang dilakukannya. ABK juga bisa diarahkan dan dididik demi mencapai potensi diri maksimalnya. Karena setiap orang memiliki hak untuk mendaftar dan mengikuti Pendidikan yang layak, sesuai, dan bermartabat termasuk ABK.

Namun di Indonesia sekolah untuk anak berkebutuhan khusus ini masih sangat di bedakan dengan anak normal lainnya. Dalam pasal 31 UUD 1945 disebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam BAB IV Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan isi pada pasal 5, dapat disimpulkan bahwa anak luar biasa mempunyai hak yang menjamin kelangsungan pendidikan mereka, bahkan anak berkebutuhan khusus berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pada ayat 2, 3, dan 4 menegaskan bahwa anak luar biasa berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Anak luar biasa disini bukan saja mereka yang memiliki kelainan fisik, sosial, emosional, dan intelektual saja, melainkan mereka yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa juga berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

Hak untuk memperoleh pendidikan bukan hanya dilindungi dalam Undang – Undang dalam negeri saja, melainkan juga tercantum dalam Deklarasi Umum Hak-Hak Kemanusiaan 1948 (The 1948 Universal Declaration of Human Right), kemudian diperbarui pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, Tahun 1990 (The 1990 World Conference on Education for All), yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa hak tersebut adalah untuk semua, terlepas dari perbedaan yang dimiliki oleh individu.

Kebijakan pemerintah dalam penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun perlu memperhatikan seruan International Education for All (EFA) yang disuarakan UNESCO pada tahun 2000, yaitu penuntasan wajib belajar 9 tahun bagi anak berkebutuhan khusus sulit dicapai bila tetap melanggengkan pendidikan segregasi, yaitu penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaraan Pendidikan untuk anak normal. Salah satu yang harus dipertimbangkan adalah seruan UNESCO yang dalam praksisnya dapat berbentuk pendidikan inklusi.

Pendidikan inklusif adalah sekolah biasa atau reguler yang menyediakan sarana dan prasarana serta guru pendamping untuk anak berkebutuhan khusus belajar bersama-sama dengan peserta didik normal atau yang tidak memiliki kebutuhan khusus.

Pentingnya pendidikan inklusi terus menerus dikembangkan karena memiliki kelebihan dan manfaat. Menurut Staub dan Peck (1994/1995) ada lima manfaat atau kelebihan program inklusi yaitu:

  1. Berdasarkan hasil wawancara dengan anak non ABK di sekolah menengah, hilangnya rasa takut pada anak berkebutuhan khusus akibat sering berinteraksi dengan anak berkebutuhan khusus.
  2. Anak non ABK menjadi semakin toleran pada orang lain setelah memahami kebutuhan individu teman ABK.
  3. Banyak anak non ABK yang mengakui peningkatan selfesteem sebagai akibat pergaulannya dengan ABK, yaitu dapat meningkatkan status mereka di kelas dan di sekolah.
  4. Anak non ABK mengalami perkembangan dan komitmen pada moral pribadi dan prinsip-prinsip etika
  5. Anak non ABK yang tidak menolak ABK mengatakan bahwa mereka merasa bahagia bersahabat dengan ABK

Sekolah Jakarta Multicultural School adalah salah satu sekolah internasional terbaik di Jakarta yang sangat berdasar dengan gagasan keadilan sosial dan mendukung prinsip normalitas, karena ada banyak keuntungan yang diperoleh dari sekolah inklusi ini. Sekolah inklusi dianggap dapat memberi berbagai manfaat baik masyarakat umum maupun bagi anak luar biasa sendiri. Masyarakat akan mulai mau menerima keberadaan anak luar biasa. Selain itu di sekolah inklusi juga memungkinkan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak normal, dan diperlakukan layaknya anak normal.

Hal tersebut berdampak pada psikologis anak berkebutuhan khusus, yaitu memberikan kesempatan bagi perkembangan kepercayaan diri anak berkebutuhan khusus (self esteem). Anak yang memiliki self esteem yang tinggi umumnya merasa dirinya berharga, sehingga mereka dapat menghargai dirinya sendiri,tetapi tetap bisa menerima kekurangan yang ada pada dirinya.

Share This Post!

Bergabunglah dengan Pengalaman Kami!

Menjadi bagian dari JMS bukan hanya untuk program belajar yang menyenangkan,
tetapi juga untuk mengembangkan masa depan mereka.

Thank you for your message. It has been sent.
There was an error trying to send your message. Please try again later.